RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1) Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 29
Tahun 2002, dirinci ke dalam sektor, subsektor dan program sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.
(2) Rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirinci lebih lanjut ke dalam
kegiatan untuk pengeluaran rutin dan ke dalam proyek untuk pengeluaran
pembangunan menurut masing-masing Departemen/Lembaga sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program
dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dan Pasal 27 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002.
(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002.
Pasal 3
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
perlu dirinci lebih lanjut ke dalam sektor, subsektor, program, kegiatan untuk
pengeluaran rutin dan proyek untuk pengeluaran pembangunan
Departemen/Lembaga bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4249);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4212);
