KEPPRES
RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program
dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dan Pasal 27 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002.
(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002.
