Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN LANGKAT
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat yang berkedudukan di Stabat yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Langkat. (2) Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.
Pasal 2
Dengan pembentukan Pengadilan Negeri tersebut pada Pasal 1, maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai.
Pasal 3
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Pasal 4
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk kesekretariatan/ kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
