KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN LANGKAT
Pasal 3
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
