KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN LANGKAT
Pasal 4
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk kesekretariatan/ kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
