KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN LANGKAT
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat yang berkedudukan di Stabat yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Langkat. (2) Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.
