KEPPRES
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Pasal 6
(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Sekretariat Komite Nasional. (2) Sekretariat Komite Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Susunan keanggotaan, tugas dan tata kerja Sekretariat Komite Nasional ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Nasional.
