KEPPRES
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Pasal 7
Komite Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
