KEPPRES
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Pasal 5
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Nasional, dibentuk Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah. (2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Pelaksana dan Tim Kerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Nasional. (3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Sekretariat Nasional ASEAN-INDONESIA. Pasal 6 ...
