KEPPRES
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Pasal 4
Komite Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat: a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah serta pihak lain yang dianggap perlu; dan b. meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
