KEPPRES
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Pasal 2
Komite Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan persiapan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN); b. mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN; c. mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional; d. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta peningkatan daya saing nasional.
Pasal 3 ...
