KEPPRES
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Pasal 1
(1) Membentuk Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang selanjutnya disebut Komite Nasional. (2) Komite Nasional berkedudukan dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
