PENGESAHAN PROTOCOL 5 ASEAN SCHEME
Pasal 1
Mengesahkan Protocol 5 ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle
Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 8 April 2001, sebagai hasil
perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol
dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 8 April 2001
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 5
ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5
Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor ASEAN), sebagai hasil
perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota Asosiasi
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN);
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4012);
