KEPPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 5 ASEAN SCHEME
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol
dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
