KEPPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 5 ASEAN SCHEME
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002
ttd.
