Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS HALUOLEO
Pasal 1
(1) Mendirikan universitas negeri di Kendari Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang susunan organisasinya terdiri dari :
Rektor dan Pembantu Rektor ;
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ;
Biro Administrasi Umum ;
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;
Fakultas Ekonomi ;
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ;
Fakultas Pertanian ;
Balai Penelitian ;
Balai Pengabdian pada Masyarakat, (2) Universitas Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nama Universitas Halu Oleo.
Pasal 2
(1) Biro Administrasi Akademik dan Keyahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 masing-masing terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian dan setiap bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3(tiga) Sub Bagian. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sanpai dengan angka 7 masing-masing terdiri dari beberapa Jurusan.
Pasal 3
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerj a Biro serta Jenis dan jumlah jurusna Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara.
Pasal 4
(1) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Swasta Halu Oleo di integrasikan ke dalam Universitas Halu Oleo. (2) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Swasta Halu Oleo terdiri dari : a. Fakultas/Program Pendidikan ; b. Tenaga Akademik dan tenaga administrasi ; c. Mahasiswa ; d. Sarana dan prasarana. Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1981. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O.
