KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS HALUOLEO
Pasal 2
(1) Biro Administrasi Akademik dan Keyahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 masing-masing terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian dan setiap bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3(tiga) Sub Bagian. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sanpai dengan angka 7 masing-masing terdiri dari beberapa Jurusan.
