KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS HALUOLEO
Pasal 1
(1) Mendirikan universitas negeri di Kendari Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang susunan organisasinya terdiri dari :
Rektor dan Pembantu Rektor ;
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ;
Biro Administrasi Umum ;
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;
Fakultas Ekonomi ;
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ;
Fakultas Pertanian ;
Balai Penelitian ;
Balai Pengabdian pada Masyarakat, (2) Universitas Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nama Universitas Halu Oleo.
