KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS HALUOLEO
Pasal 4
(1) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Swasta Halu Oleo di integrasikan ke dalam Universitas Halu Oleo. (2) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Swasta Halu Oleo terdiri dari : a. Fakultas/Program Pendidikan ; b. Tenaga Akademik dan tenaga administrasi ; c. Mahasiswa ; d. Sarana dan prasarana. Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
