PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF MILITARY MEDICINE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Indonesia merupakan negara yang secara rutin dan
aktif mengerahkan personil militer termasuk personil
kesehatan militer dalam kerja sama internasional untuk
melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional
Indonesia dalam operasi militer selain perang;
- bahwa the International Committee of Military Medicine,
merupakan organisasi internasional yang bertujuan
meningkatkan dan menguatkan hubungan antarpersonil
kesehatan militer negara-negara anggota untuk
mempersiapkan standar operasional prosedur bersama yang
penting dalam pelaksanaan tugas bersama, memfasilitasi
pelatihan dan pendidikan di bidang kesehatan;
- bahwa keanggotaan dan peran serta Indonesia pada
Organisasi Internasional dimaksud dapat memberikan
dukungan dan pengukuhan posisi Indonesia pada kesehatan
militer di fora internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keanggotaan Indonesia pada the International Committee of
Military Medicine dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang...
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4439);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia
pada Organisasi-organisasi Internasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
KEANGGOTAAAN INDONESIA PADA THE
INTERNATIONAL COMMITTEE OF MILITARY MEDICINE.
PERTAMA : Menetapkan keanggotaan Indonesia pada the International
Committee of Military Medicine.
KEDUA : Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA tunduk pada ketentuan yang
berlaku pada the International Committee of Military Medicine
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KEEMPAT...
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia merupakan negara yang secara rutin dan
aktif mengerahkan personil militer termasuk personil
kesehatan militer dalam kerja sama internasional untuk
melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional
Indonesia dalam operasi militer selain perang;
- bahwa the International Committee of Military Medicine,
merupakan organisasi internasional yang bertujuan
meningkatkan dan menguatkan hubungan antarpersonil
kesehatan militer negara-negara anggota untuk
mempersiapkan standar operasional prosedur bersama yang
penting dalam pelaksanaan tugas bersama, memfasilitasi
pelatihan dan pendidikan di bidang kesehatan;
- bahwa keanggotaan dan peran serta Indonesia pada
Organisasi Internasional dimaksud dapat memberikan
dukungan dan pengukuhan posisi Indonesia pada kesehatan
militer di fora internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang...
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4439);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia
pada Organisasi-organisasi Internasional;
