PEMBUBARAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI
Pasal 1
Dengan Keputusan Presiden ini, membubarkan Satuan T.rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Pasa1 2 Dengan dibubarkannya Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang 1, Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202L tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1O Tahun 202l tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 1 1 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 ...
SK No 213734 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Undang-Undang Nomor Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja; efisiensi b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Kerja; sebagaimana c. bahwa berdasarkan pertimbangan perlu dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945;
