PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 202I
Pasal 3
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua : Sdr. Suahasil Nazara;
- Wakil Ketua I : Sdr. Eddy O.S. Hiariej;
- Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri;
- Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede;
- Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta.
Pasal II
SK No 124908 A
PRESIDEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Pertrndang-undangan Hukum,
.'-: ir.,li*
lKt Djaman
SK No 124909 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
. . .
SK No 124907 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja;
