KEPPRES
PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA
Pasal 3
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan
bantuan dana kepada Badan Perfilman Indonesia yang
bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan belanja daerah yang bersifat hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
