KEPPRES
PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA
Pasal 2
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mendukung Badan Perfilman Indonesia dalam rangka
pengembangan perfilman.
