PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA
Pasal 1
Mengukuhkan Badan Perfilman Indonesia yang telah dibentuk
dalam musyawarah besar perfilman pada tanggal 15 - 17
Januari 2014 di Jakarta.
Pasal 2
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk mendukung Badan Perfilman Indonesia dalam rangka
pengembangan perfilman.
Pasal 3
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan
bantuan dana kepada Badan Perfilman Indonesia yang
bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan belanja daerah yang bersifat hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4...
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 20146 Desember
2013
INDONESIA,
ttdtd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
perfilman sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman,
perlu membentuk Badan Perfilman Indonesia;
- bahwa pembentukan Badan Perfilman Indonesia dilakukan
oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh Presiden;
- bahwa berdasarkan Musyawarah Besar Perfilman pada
tanggal 15-17 Januari 2014 di Jakarta telah dibentuk Badan
Perfilman Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5060);
