KEPPRES
PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 20146 Desember
2013
INDONESIA,
ttdtd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
