PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT, 2001
Pasal 1
Mengesahkan International Coffee Agreement, 2001 (Perjanjian Kopi Internasional, 2001), sebagai hasil sidang International Coffee Council pada tanggal 28 September 2000 di London, Inggris, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
PRESIDEN
Pasal 3…
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai hasil sidang International Coffee Council pada tanggal 28 September 2000 di London, Inggris, Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui International Coffee Agreement, 2001 (Perjanjian Kopi Internasional, 2001);
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Coffee Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional, 1994).
