Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT,1994 (PERJANJIAN KOPI INTERNASIONAL 1994)
Pasal 1
Mengesahkan International Coffee Agreement, 1994 (Perjanjian Kopi Internasional, 1994), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 23 September 1994, sebagai hasil Sidang International Coffee Organization di London, Inggeris, bulan April 1994 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
