KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT,1994...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
