KEPPRES
PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT, 2001
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2002
ttd.
