PENDIRIAN UNIVERSITAS
Pasal 1
(1) Mendirikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
(2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan perguruan tinggi
di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Pengalihan aset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan
Sultan Ageng Tirtayasa kepada Pemerintah dalam rangka
pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan oleh
Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan
Yayasan Sultan Ageng Tirtayasa.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya
Keputusan Presiden ini, dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia
Indonesia di bidang pendidikan tinggi pada umumnya dan masyarakat
Propinsi Banten dan sekitarnya pada khususnya, maka dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3859);
