KEPPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS
Pasal 2
(1) Pengalihan aset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan
Sultan Ageng Tirtayasa kepada Pemerintah dalam rangka
pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan oleh
Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan
Yayasan Sultan Ageng Tirtayasa.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya
Keputusan Presiden ini, dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
