KEPPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS
Pasal 1
(1) Mendirikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
(2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan perguruan tinggi
di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
(1) Mendirikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
(2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan perguruan tinggi
di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.