KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli bertugas membantu MENKO dengan memberikan pemikiran-pemikiran atau nasehat teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh MENKO; (2) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli bertanggung jawab kepada MENKO dan sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris MENKO.
