Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Perincian dan perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Staf MENKO diatur oleh MENKO dengan keputusan tersendiri, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara; (2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris MENKO, Asisten MENKO, dan Staf Ahli MENKO yang eselonnya IB, dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat dan tenaga lainnya dilaku kan dengan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara berdasarkan pertimbangan MENKO; (3) Sekretaris MENKO dan Asisten MENKO adalah jabatan eselon IA; Staf Ahli MENKO adalah jabatan eselon seteinggi-tingginya IB; Pembantu Sekretaris Menko dan Pembantu Asisten MENKO adalah jabatan eselon setinggi tingginya IIA.
