KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Asisten MENKO bertugas membantu MENKO yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi: a. menyiapkan telaahan staf serta mengikuti perkembangan masalah atau bidang kegiatan tertentu dalam bidang tugas yang bersangkutan; b. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi dan organisasi lainnya yang dianggap perlu atas petunjuk MENKO; c. melakukan lain-lain atas petunjuk MENKO. (2) Untuk kelancaran tugasnya, Asisten MENKO dibantu oleh beberapa Pembantu Asisten menurut kebutuhan, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang; (3) Dalam melaksanakan tugasnya Asisten MENKO bertanggung jawab kepada MENKO dan seharihari dikoordinasi oleh Sekretaris MENKO.
