KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretaris MENKO bertugas membantu MENKO yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : a. mengkoordinasi kegiatan Staf MENKO; b. menyelenggarakan pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MENKO; c. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi, dan organisasi lainnya yang dianggap perlu atas petunjuk MENKO; d. melakukan lain-lain atas petunjuk MENKO.
(2) Sekretaris MENKO membawahkan Biro Umum dan beberapa Pembantu Sekretaris menurut kebutuhan, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang; (3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris MENKO bertanggung jawab kepada MENKO.
