KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA...
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
MENKO dibantu oleh Staf yang terdiri dari unsurunsur :
- Sekretaris MENKO;
- Asisten Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Asisten;
- Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
