KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 3
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hak Asasi Manusia pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya,
Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar dibebankan
pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
