PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan,
dan Pengadilan Negeri Makassar.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan,
Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Kalimantan
Barat, dan Kalimantan Tengah;
(2) Daerah …
PRESIDEN
(2) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan
Negeri Surabaya meliputi wilayah Provinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur;
(3) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan
Negeri Medan meliputi wilayah Provinsi Sumatra Utara, Daerah
Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat;
(4) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan
Negeri Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara,
Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
Pasal 3
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hak Asasi Manusia pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya,
Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar dibebankan
pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2001
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
perorangan dan masyarakat dipandang perlu membentuk Pengadilan
Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri di beberapa kota besar yang
bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
