Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan,
Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Kalimantan
Barat, dan Kalimantan Tengah;
(2) Daerah …
PRESIDEN
(2) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan
Negeri Surabaya meliputi wilayah Provinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur;
(3) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan
Negeri Medan meliputi wilayah Provinsi Sumatra Utara, Daerah
Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat;
(4) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan
Negeri Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara,
Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.
