KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2001
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
