PERNYATAAN PERSETUJUAN ATAS KENAIKAN KUOTA REPUBLIK
Pasal 1
Menyetujui kenaikan kuota Republik Indonesia pada Dana Moneter
Internasional dari SDR 1.497.600.000,00 (satu miliar empat ratus
sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu special drawing rights)
menjadi SDR 2.079.300.000,00 (dua miliar tujuh puluh sembilan juta
tiga ratus ribu special drawing rights), sebagaimana telah diputuskan
oleh Dewan Gubernur Dana Moneter International pada tanggal 30
Januari 1998 melalui Resolusi No. 53-2 tentang Increase in Quotas of
Fund members-Eleventh General Review.
Pasal 2
Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,
segera menyampaikan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 kepada Dana Moneter Internasional.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1999
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memperkuat likuiditas Dana Moneter
Internasional khususnya dan likuiditas internasional pada umumnya,
kuota negara-negara anggota Dana Moneter Internasional perlu
ditingkatkan;
- bahwa pada tanggal 30 Januari 1998 Dewan Gubernur Dana Moneter
Internasional telah menyetujui kenaikan kuota negara-negara
anggota Dana Moneter Internasional, sebagaimana tertuang dalam
Resolusi No. 53-2;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti persetujuan wakil Negara
Republik Indonesia yang telah diberikan atas kenaikan kuota
dimaksud serta untuk memenuhi persyaratan bagi berlakunya secara
efektif Resolusi Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional
dimaksud, Negara Republik Indonesia perlu menyampaikan
pernyataan persetujuan atas kenaikan kuota dimaksud;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan
Presiden tentang Pernyataan Persetujuan atas Kenaikan Kuota
Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali
Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International
Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development) (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 36)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun
1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2819);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali
Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International
Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 3);
- Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1969 tentang Pengesahan
Instrument of Participation yang menandaskan Ikut Sertanya
Republik Indonesia dalam Fasilitas Hak Tarik Khusus Dana Moneter
Internasional (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2885);
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Pernyataan Persetujuan Republik Indonesia atas Pasal-pasal
Persetujuan Dana Moneter Internasional (Lembaran Negara
Tahun 1976 Nomor 47);
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1992 tentang Pengesahan
Pernyataan Persetujuan Republik Indonesia atas Proposed Third
Amendment of the Article of Agreement of the International
Monetary Fund (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 83);
