KEPPRES
PERNYATAAN PERSETUJUAN ATAS KENAIKAN KUOTA REPUBLIK
Pasal 2
Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,
segera menyampaikan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 kepada Dana Moneter Internasional.
