Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1966, TENTANGKEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAMINTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTIONAND DEVELOPMENT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1966 NO. 36).
Pasal 1
Menyetujui perubahan pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International
Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and
Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International
Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for
Reconstruction and Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur
"membership of Indonesia".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967,
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1967.
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perubahan tekhnis-administratif dari
International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction
and Development, perlu mengubah pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun
1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 No. 36);
- bahwa perubahan tersebut a perlu disetujui dengan Undang- undang;
Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 9 tahun 1966;
