Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang KEANGGOTAAN KEMBALI RI DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1966
TENTANG
KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA
MONETER INERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN
BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN
(INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi
internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XlI/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia
kembali menjadi anggota Dana Moneter Internasional (International
Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development);
- bahwa persetujuan kembali Republik Indonesia dalam keanggotaan
tersebut huruf a perlu disetujui dengan Undang- undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang-
Undang Dasar;
- Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966;
Dengan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Undang-undang No. 1 Tahun 1966 tentang penarikan diri Republik
Indonesia dari keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund)
dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for
Reconstruction and Development);
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI
REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER
INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN
BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN
PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR
RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT).
Pasal 1.
Menyetujui keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana
Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank
Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank
for Reconstruction and Development) yang telah diputuskan dalam
sidang tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk
Rekonstruksi dan Pembangunan pada tanggal 30 (tiga puluh) September
1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) yang salinan keputusan
dalam bentuk resolusi dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2.
Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International
Monetary Fund dan dari International bank for Reconstruction and
Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International
Monetary Fund No. 9 dan Resolution International Bank for
Reconstruction and Development No. 7 kedua-duanya yang mengatur
"membership of Indonesia."
Pasal 3.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 36
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi
internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XlI/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia
kembali menjadi anggota Dana Moneter Internasional (International
Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development);
- bahwa persetujuan kembali Republik Indonesia dalam keanggotaan
tersebut huruf a perlu disetujui dengan Undang- undang;
- Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang-
Undang Dasar;
- Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966;
Dengan…
PRESIDEN
