UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang KEANGGOTAAN KEMBALI RI DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi
internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XlI/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia
kembali menjadi anggota Dana Moneter Internasional (International
Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development);
- bahwa persetujuan kembali Republik Indonesia dalam keanggotaan
tersebut huruf a perlu disetujui dengan Undang- undang;
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang-
Undang Dasar;
- Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966;
Dengan…
PRESIDEN
