RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 1
(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2023. (21 RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 merupakan salah satu acuan dalam hal
diperlukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan/atau penyesuaian Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3
Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 4
(1) Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2023
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2023 dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5...
SK No 146980 A
PRfSiDEt\i
Ja
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2A22
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan asi Hukum,
Djaman
SK No 145 183 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 20l8 tentang Pedoman Pen5rusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598);
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 20L8 tentang Pedoman Pen5rusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 42); 5.Peraturan...
SK No 145242 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 5 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 202I tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 202O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 26fl;
