KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2A22
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan asi Hukum,
Djaman
SK No 145 183 A
