KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 merupakan salah satu acuan dalam hal
diperlukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan/atau penyesuaian Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal.
