KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEKAYAAN NEGARA
Pasal 3
Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelesaikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan penataan Pegawai Negeri Sipil, kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan dalam rangka penyelesaian dimaksud.
